PROSEDUR PINDAH
MADRASAH
Prosedur pindah
madrasah/sekolah ini pun bisa jadi antar satu daerah dengan daerah lainnya
memiliki perbedaan. Namun secara umum prosedur yang berlaku adalah sebagai
berikut:
Orang tua / wali murid mengajukan Surat Permohonan Pindah Sekolah ke madrasah
yang hendak ditinggalkan. Beberapa daerah mensyaratkan surat permohonan ini
disertai dengan materai.
- Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pindah Sekolah berdasarkan Surat Permohonan Pindah Sekolah tersebut. Dalam surat ini disertakan juga alasan kepindahan, nama dan alamat sekolah/madrasah tujuan.
- Jika mutasi terjadi antar kabupaten/kota, dibutuhkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal. Beberapa daerah tidak mensyaratkan ini.
- Orang tua / wali murid menerima Surat Keterangan Pindah Sekolah dan Surat Permohonan Rekomendasi Pindah Sekolah yang ditujukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota. Orang tua / wali murid membawanya ke Kantor Kemenag kab/Kota untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah.
- Kantor Kementerian Agama Kab/Kota asal menerbitkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah.
- Orang tua / wali murid membawa Surat Keterangan Pindah Sekolah (dari madrasah asal) dan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah (dari Kantor Kemenag Kab/Kota) ke madarsah atau sekolah tujuan.
Di sekolah atau madrasah tujuan, prosedur untuk pindah masuk adalah sebagai berikut:
- Orang tua / wali murid menyerahkan Surat Keterangan Pindah Sekolah yang disertai dengan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah (dari Kantor Kemenag Kab/Kota), foto copy Surat Permohonan Pindah Sekolah (dari orang tua / wali murid), dan raport siswa.
- Madrasah / sekolah tujuan menerbitkan Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan.
- Orang tua / wali murid menyerahkan Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan (dari madrasah tujuan) ke madrasah / sekolah asal.
Silahkan download file lengkapnya dengan mengeklik Link dibawah ini. 👇👇
0 Comments:
Posting Komentar